BeritaHukum Dan KriminalNASIONALPOLITIKAUtama

Tunggakan Kasus Karhutla di Indonesia, Rp 3,4 Triliun Belum Masuk Kas Negara

Penanganan Kasus Karhutla tidak Sederhana dan Butuh Waktu Lama

Yazid mencontohkan dalam kasus Karhutla di Aceh. Pihaknya mendapat perlawanan saat datang untuk menghitung harga kebun sawit. “Kita di hadapkan pada warga atau pekerja kebun dan akhirnya di perintahkan mundur. Personil terbatas, jadi selain berbahaya juga untuk menghindari konflik,” ujarnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dalam kesempatan yang sama, Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Perlindungan Hutan, Fakultas Kehutanan IPB mengatakan, penanganan kasus Karhutla tidak sederhana dan butuh waktu lama dalam proses pembuktian.

Butuh bukti sains dan teknologi untuk mengungkap kasus tersebut. “Kita harus bicara scientific evident dalam menelusuri lokasi kebakaran dan mengungkap penyebabnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Apakah itu ketidaksengajaan atau by design. Bagaimana mungkin bisa menghitung ribuan hektare lahan terbakar dalam waktu satu hari, tahu di mana titik awal lokasi terbakar dan siapa pelakunya. Teknologi juga sangat membantu dalam pembuktian,” kata ahli karhutla IPB ini.

Banyak kasus sukses di buktikan, seperti kasus karhutla yang melibatkan perusahaan sawit Wilmar Nabati Indonesia di Kalimantan Barat. Yang terbukti melakukan pembakaran lahan hingga bantuan pembiayaan dari Bank Dunia untuk perusahaan ini di cabut. (tur)

Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button