BeritaHukum Dan KriminalKALTENGNASIONALPalangka RayaUtama

Upah Tak Dibayar Usai Pijat, Janda di Palangka Raya Mengadu ke Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Seorang perempuan berusia 40 tahun yang bekerja sebagai tukang pijat di Kota Palangka Raya terpaksa mencari bantuan kepolisian setelah mengalami kesulitan. Di sini terkendala dalam menerima upah jasa yang telah ia berikan kepada pelanggannya.

Peristiwa tersebut di alami A, seorang janda yang sehari-hari menggantungkan hidup dari jasa pijat panggilan. Kejadian bermula ketika seorang pria berinisial Y (48) menghubunginya dan meminta layanan pijat untuk dirinya dan sang istri di kediaman mereka. Tarif di sepakati sebesar Rp150 ribu per orang.

A kemudian datang ke rumah Y dan menyelesaikan jasa pijat sesuai permintaan. Namun setelah layanan selesai, upah tidak langsung di bayarkan. Y beralasan akan mentransfer pembayaran keesokan harinya. Karena mempercayai janji tersebut, A pulang tanpa menerima uang tunai.

Keesokan pagi, hingga sekitar pukul 09.00 WIB, upah yang di janjikan tak kunjung di terima. A bersama anaknya kembali mendatangi rumah Y untuk menanyakan pembayaran, namun tidak mendapat respons meski telah mengetuk pintu berulang kali. Dalam upaya memancing pemilik rumah keluar, A sempat mematikan aliran listrik rumah tersebut.

Hormati Kesepakatan Yang Telah Di Buat

Tindakan itu membuat Y keluar rumah dalam keadaan emosi dan menolak membayar penuh upah pijat, bahkan menyalahkan A atas pemadaman listrik. Merasa tidak memiliki pilihan lain, A akhirnya mendatangi Polda Kalteng dan menyampaikan keluhannya kepada salah satu anggota kepolisian, Ipda Shamsuddin yang di kenal dengan sapaan Cak Sam.

Ipda Shamsuddin mengatakan, setelah pihaknya menghubungi Y dan memberikan pemahaman bahwa pembayaran jasa merupakan hak pekerja, yang bersangkutan akhirnya bersedia melakukan pembayaran.

“Namun dari kesepakatan awal Rp300 ribu untuk dua orang, yang di bayarkan hanya Rp200 ribu dengan alasan hasil pijat tidak sesuai harapan,” ujarnya, Sabtu (27/12/2025).

Karena kondisi ekonomi dan kebutuhan sehari-hari, A terpaksa menerima pembayaran tersebut meski tidak sesuai kesepakatan awal.

Menanggapi kejadian itu, Ipda Shamsuddin mengimbau masyarakat agar bersikap bijak dan bertanggung jawab dalam setiap transaksi jasa maupun jual beli.

“Hormati kesepakatan yang telah di buat dan hindari tindakan yang dapat merugikan pihak lain atau berpotensi menimbulkan masalah hukum,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button