Hukum Dan Kriminal

Jadi Bandar Sabu Empat Tahun, Warga Tewah Diborgol

KUALA KURUN, Kalteng.co – Bandar sabu berinisial YP (35) harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas). Warga Tewah ini terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Jebolan Sekolah Dasar (SD) ini diamankan di kediamannya Jalan Mantar Gang Tua, RT 17, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Selasa (13/4/2021) sekitar pukul 14.30 WIB. Total barang bukti sekitar 41,46 gram sabu

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Kismanto Eko Saputro, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Di lokasi itu kerap di lakukan transaksi benda haram tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan di temukan dalam saku celana sebelah kiri maupun rumah pelaku sebanyak 11 paket yang diduga sabu dengan berat kotor 41,46 gram, 9 buah plastik klip pembungkus sabu, satu buah pipet kaca, satu buah gawai merk Nokia,” jelasnya.

Pria berkelahiran tahun 1986 ini memang mengakui barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya, ia di bawa menuju Polres Gumas untuk di proses penyidikan lebih lanjut.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button