BeritaHukum Dan Kriminal

Wakil Ketua Batamad Kalteng Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Camat Mentaya Hilir Utara

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dugaan penganiayaan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara (MHU), Kabupaten Kotawaringin Timur, Zikrillah, saat rapat mediasi Gapoktanhut Bagendang Raya pada Rabu (11/3/2026) lalu menuai keprihatinan berbagai pihak. Salah satunya datang dari Wakil Ketua Batamad Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper.

Ingkit Djaper meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah, untuk tidak ragu menindak tegas para pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Saya sangat prihatin atas kejadian ini dan berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas. Tangkap pelaku utama, termasuk aktor intelektual maupun pihak yang menjadi penggeraknya,” tegas Ingkit kepada sejumlah wartawan, Kamis (12/3/2026).

Menurut Ingkit, berdasarkan informasi dan keterangan sejumlah saksi di lapangan, insiden tersebut bermula dari adanya upaya pemaksaan kehendak terhadap Camat Mentaya Hilir Utara terkait pengesahan pembentukan Gapoktanhut Bagendang Raya.

Dalam struktur pemerintahan, camat memiliki peran sebagai pembina, pengawas, sekaligus melakukan monitoring terhadap kegiatan kelembagaan di wilayah kecamatan. Pengukuhan yang dilakukan camat pada dasarnya merupakan bentuk penguatan terhadap Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan oleh kepala desa, sekaligus sebagai bagian dari kewenangan administratif di wilayah tempat kelompok tani tersebut berada.

Ia juga mengungkapkan, dari data dan informasi yang diperoleh pihaknya, sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut juga diduga pernah terlibat dalam tindakan kriminal sebelumnya.

“Berdasarkan data yang kami terima, kelompok yang diduga melakukan penganiayaan ini juga patut diduga pernah melakukan penjarahan kebun milik Poktan Buding Jaya. Bahkan salah satu provokatornya pernah ditangkap dan divonis bersalah dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) di lahan Gapoktan Buding Jaya,” ungkapnya.

Ingkit menegaskan, tindakan pemaksaan hingga dugaan pemukulan terhadap camat merupakan perbuatan melawan hukum serta bentuk pelecehan terhadap aparatur pemerintah yang sedang menjalankan tugasnya sebagai pembina wilayah administratif.

Tidak hanya berpotensi diproses secara hukum, tindakan tersebut juga dinilai dapat masuk dalam kategori pelanggaran adat atau jia bahadat yang berlaku di Kalimantan Tengah. “Bahkan patut diduga juga terjadi penghinaan terhadap tokoh adat, karena dalam forum tersebut Damang Pemangku Adat sudah mengingatkan, namun peringatannya tidak dihiraukan,” pungkas Ingkit Djaper. (pra)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button