Palangka Raya Masuk Kandidat Kota Percontohan Antikorupsi 2026

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kota Palangka Raya ditetapkan sebagai salah satu daerah yang masuk dalam calon program percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Palangka Raya untuk memperkuat sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Program tersebut merupakan bagian dari upaya KPK dalam mendorong penguatan pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah. Pada tahun 2026 ini, proses observasi program percontohan tersebut akan dilaksanakan di enam daerah di Indonesia, yakni Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Asahan, Kota Palangka Raya, Kabupaten Maros, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta Tangerang.
Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto menjelaskan bahwa saat ini Kota Palangka Raya berada pada tahap observasi untuk melihat kesiapan daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang berintegritas dan mampu menjadi rujukan bagi daerah lain.
“Observasi dilakukan untuk mencari daerah yang berpotensi menjadi contoh praktik baik dalam pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah,” ujarnya, belum lama ini.
Dari enam daerah yang mengikuti tahap observasi tersebut, nantinya akan dipilih tiga kabupaten/kota yang akan ditetapkan sebagai daerah percontohan antikorupsi tingkat nasional.
Andhika menjelaskan terdapat enam komponen utama yang menjadi indikator penilaian dalam program kabupaten/kota antikorupsi. Komponen pertama adalah penguatan tata laksana, yang mencakup pencapaian kinerja tata kelola pemerintahan berbasis Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Komponen kedua berkaitan dengan kualitas pengawasan, meliputi optimalisasi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), penerapan WBS, penguatan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN, serta sinergi dengan aparat penegak hukum.
Program Kabupaten/Kota Antikorupsi Tidak Sekadar Menjadi Ajang Penilaian Formal
Selanjutnya, komponen ketiga adalah pelayanan publik yang mencakup digitalisasi layanan, pelaksanaan survei kepuasan masyarakat, keterbukaan informasi publik, serta penerapan standar pelayanan minimal.
Komponen keempat berkaitan dengan pembangunan budaya kerja antikorupsi, meliputi komitmen pimpinan daerah, internalisasi nilai integritas, penegakan disiplin, serta penerapan sistem penghargaan dan sanksi.
Komponen kelima adalah peran serta masyarakat yang mencakup keterlibatan aktif publik dalam pengawasan, edukasi antikorupsi, serta pemetaan tingkat kesadaran masyarakat terhadap praktik korupsi.
Adapun komponen terakhir adalah kearifan lokal yang menitikberatkan pada pemberdayaan komunitas adat dan agama serta pelestarian seni budaya yang mengedepankan nilai integritas.
Menurut Andhika, program kabupaten/kota antikorupsi tidak sekadar menjadi ajang penilaian formal. Program ini diharapkan mampu mendorong transformasi menyeluruh dalam sistem pemerintahan daerah sehingga upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan hingga ke tingkat akar rumput.
Sebagai bagian dari rangkaian observasi, tim KPK juga dijadwalkan melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, di antaranya Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya. (bam)




