Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kejari Telah Periksa Puluhan Saksi Sita Dokumen Penting
KALTENG.CO-Panggung politik dan birokrasi Kota Bandung dikejutkan dengan penetapan resmi status tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung setelah melalui serangkaian proses penyidikan intensif terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung sepanjang tahun 2025.
Kepastian penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, pada Rabu (10/12/2025), usai melalui tahapan pemeriksaan panjang dan pengumpulan bukti yang dinilai penyidik telah cukup kuat.
Penyidikan Maraton: 75 Saksi dan Amankan Dokumen Penting
Kasus yang menyeret nama Erwin ini bermula dari penyidikan internal Kejari Bandung terkait dugaan korupsi dalam proses penerusan izin di Pemkot Bandung selama tahun 2025. Proses ini telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Bernomor Print 4215/M.2.10/FB.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025, sebelum akhirnya mengerucut pada penetapan Erwin sebagai tersangka.
Menurut Irfan Wibowo, penetapan status ini bukan tanpa dasar. Penyidik telah bekerja keras, termasuk:
- Memeriksa total 75 saksi untuk mengorek keterangan yang komprehensif.
- Mengamankan berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Erwin sendiri telah menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih tujuh jam, yakni mulai pukul 09.30 hingga 16.30 WIB, kala itu masih berstatus sebagai saksi.
📝 Catatan Penting: Melalui penggeledahan di beberapa kantor OPD, penyidik berhasil menyita dokumen penting, telepon genggam, hingga laptop. Seluruh temuan ini kini menjadi fokus analisis untuk memperkuat konstruksi perkara.
Ancaman Pengembangan Kasus: Pihak Lain Bisa Terseret
Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penetapan status Wakil Wali Kota Erwin saja.
“Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terseret,” ujar Irfan, dikutip dari Antara.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerusan izin ini bisa melibatkan rantai birokrasi yang lebih luas. Setiap tindakan yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan, tegas Irfan, bertujuan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Penetapan tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung ini menjadi sorotan tajam dan menuntut transparansi penuh dari aparat penegak hukum guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kota Kembang. (*/tur)




