Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Kahayan, Minyakita Langka di Palangka Raya?
PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Kota Palangka Raya dalam rangka membuka secara resmi MTQ VII Korpri tingkat nasional, Senin (4/11/2024).
Setibanya di Kota Cantik Palangka Raya, Gibran langsung melakukan blusukan ke sejumlah tempat.Salah satunya adalah ke Pasar Kahayan di Jalan Tjilik Riwut Km 1 yang merupakan, salah satu pasar tradisional terbesar di kota tersebut.
Namun, dalam kunjungannya, Wapres menemukan fakta mengejutkan terkait ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana, Minyakita.
Dalam peninjauannya, Wapres tidak menemukan satupun pedagang yang menjual Minyakita. Padahal, minyak goreng bersubsidi ini seharusnya mudah diakses oleh masyarakat. Kelangkaan Minyakita di Pasar Kahayan menjadi sorotan mengingat pemerintah telah berupaya keras untuk menstabilkan harga minyak goreng.
“Punya Minyakita,”ujar Gibran berapa kali kepada pedagang yang ditemuinya di pasar Kahayan. Beberapa pedagang yang ditanyakannya memberikan jawaban tidak menjual minyak goreng merk Minyakita.
Dari postingan di media sosial yang beredar Wapres Gibran yang didampingi langsung oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran tampak heran. “Kok nggak ada jual Minyakita yah,”tukasanya sambil memandang ke Sugianto Sabran.
Sementara itu, dari informasi di lapangan bahwa harga Minyakita yang merupakan minyak goreng subsidi pemerintah, banyak diperjualbelikan tidak langsung ke konsumen akhir, yakni para ibu-ibu.
“Tempo hari saja, ada yang menawarkan dengan harga Minyakita per dosnya Rp185 ribu, namun karena kalah cepat, barangnya jadi keduluan orang lain membeliknya,”ujar salah seorang pemilik rumah makan di Jalan Ahmad Yani,
Sekadar informasi, harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita atau harga Minyakita yang awalnya Rp14.000 per liter menjadi Rp 15.700 per liter.
Kenaikan harga Minyakita ini tertuang dalam Peraturan Menteri Peragangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Permendag Nomor 18 Tahun 2024 mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Permendag 18 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024
Permendag Nomor 18 Tahun 2024 diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan Minyakita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi. Minyakita kini menjadi pilihan minyak goreng kemasan yang banyak diminati masyarakat, selain minyak goreng dengan jenama premium.