BeritaPEMKAB LAMANDAU

Warga 3 Kecamatan di Lamandau Terima Sertifikat Tanah PTSL, Bupati: Manfaatkan untuk Kegiatan Produktif!

NANGA BULIK, Kalteng.co-Bupati Lamandau Hendra Lesmana  secara simbolis menyerahkan Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kepada warga Kecamatan Menthobi Raya, Kecamatan Bulik Timur, dan Kecamatan Belantikan Raya, penyerahan dilaksanakan di GPU Lantang Torang, Rabu (11/01/2023).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Total ada sebanyak 1.353 bidang sertifikat tanah yang diserahkan untuk warga di tiga Kecamatan, terdiri dari  Desa Melata 236 bidang tanah, Desa Topalan 271 bidang, Desa Bukit Raya 317 bidang, Desa Nanuah 68 bidang, Desa Mukti Manunggal 33 bidang, Desa Sumber Jaya 150 bidang, Desa Merambang 120 bidang, Desa Toka 94 bidang dan Desa Nanga Belantikan sebnyak 64 bidang tanah.

Bupati Lamandau H Hendra Lesmana dalam sambutannya menyampaikan, melalui penyerahan sertifikat tanah ini, diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat dengan maksimalkan memanfaatan tanah melalui kegiatan produktif.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Harapan saya kepemilikan sertifikat tanah ini bisa digunakan dengan baik, seperti bertani, berdagang, dan lain sebagainya. Selain itu saya harap kepemilikan tanah yang ada bisa membantu memberdayakan seluruh potensi yang ada di desa, dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan sehingga mendukung ketersediaan pangan sebagai salah satu upaya pengendalian inflasi daerah,” ujar Bupati Lamandau H Hendra Lesmana.

Menurut Bupati, dari beberapa kunjunganmya ke sejumlah desa-desa yang ada, pihaknnya masih mendapati sejumlah program balik nama ada kendala kaitan dengan tanah yang dimiliki sertifikatnya tumpang tindih, sehingga akan kami diskusi dengan Kepala BPN dan Kepala PN untuk membuat program balik nama dengan sidang gugatan di PN.

Hal ini perlu dilakukan, guna menjamin sekaligus melindungi pamilik tanah dengan mengedepankan tanpa menimbulkan konflik melainkan serta bisa  dipertanggungjawabkan keabsahan.

“Ini juga bentuk dukungan kepada masyarakat tentang kepastian aset dengan legal formal yang dimilikinya sesuai dengan KTP atau identitas yang dimiliki masing-masing,” pungkasnya. (lan)

Related Articles

Back to top button