Pemerintah Daerah se-Kalteng Dorong Wujudkan KLA

PALANGKA RAYA, Kalteng.co– Kalangan DPRD Kalteng mendorong Pemerintah daerah untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) demi terpenuhinya semua hak-hak anak serta perlindungan khusus anak, melalui pengintegrasian seluruh sistem pembangunan di kabupaten/kota.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dra. Hj. Siti Nafsiah, M.Si, saat dibincangi Kalteng.co di gedung dewan, Senin (27/6/2022).
Menurutnya, terdapat empat Kabupaten/Kota di Bumi Tambun Bungai yang berhasil meraih penghargaan KLA pada Tahun 2021 pada Tingkat Pratama, yakni Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Lamandau, Katingan dan Kota Palangka Raya.
“Penghargaan KLA diberikan kepada daerah yang mempunyai komitmen tinggi untuk mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, melalui proses evaluasi yang dilakukan oleh Tim Kementerian PPPA. Tim Kementerian/Lembaga dan Tim Evaluasi dilakukan untuk mengukur capaian kinerja pelaksanaan 24 Indikator yang telah ditetapkan yang akhirnya bermuara kepada penghargaan KLA,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, Pemerintah Daerah memiliki peran yang sangat penting pada perlindungan anak sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dimana hal tersebut menguatkan urusan perlindungan anak menjadi urusan wajib daerah. Mengingat kebijakan perlindungan anak di pusat belum semuanya dapat diserap dengan baik oleh Pemerintah Daerah, sehingga Pemerintah Pusat RI meluncurkan program KLA yang dianungi langsung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
“Program ini merupakan upaya mewujudkan suatu daerah Kabupaten/ Kota untuk menjamin pemenuhan dan Perlindungan Hak anak. Indikator pemenuhan hak anak yang sekaligus juga merupakan Indikator kota layak anak yang terdiri dari kelembagaan dan 5 klaster hak anak yang meliputi klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan klaster perlindungan khusus,” ujarnya.
Dengan indikator tersebut, sambungnya, kabupaten/kota dapat mengetahui pencapaian upaya pemenuhan hak anak di daerah masing – masing, dengan di dasari pelaksanaan KLA melalui Peraturan Menteri PPPA RI Nomor 14 tentang Panduan Evaluasi KLA, Permen Nomor 13 tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan KLA, Permen Nomor 12 tahun 2011 tentang Indikator KLA dan Permen nomor 11 tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan KLA.
Wakil Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kalteng ini juga mengatakan, saat Komisi III melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten dalam rangka menggali informasi terkait pelaksanaan KLA, terdapat beberapa catatan yang diharapkan mendapat perhatian yakni Pemerintah Kotim dapat memperhatikan dan mengkoreksi kembali apabila masih banyak kebijakan dan proram serta kegiatan pembangunan di daerahnya yang masih belum selaras dari target untuk mewujudkan KLA dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak.
“Berkaca dari informasi dan pengalaman yang dihimpun oleh Komisi III DPRD Kaltenf terkait dengan masalah kekerasan terhadap anak, maka diharapkan adanya peran Pemerintah Daerah serta pemangku kepentingan untuk bersatu-padu, dengan harapan agar terus optimis melakukan advokasi serta pembinaan sehingga kalteng bisa menjadi tempat dan rumah yang ramah bagi anak, dimana seluruh pemangku kepentingan bergandengan tangan, bersinergi, berkolaborasi menciptakan lingkungan yang positif, suportif serta ramah anak,” tandasnya.
Kendati demikian, Salah satu upaya dalam rangka percepatan mewujudkan KLA se-Kalteng adalah dengan mewujudkan pemenuhan hak bermain anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kalteng, mendorong kabupaten/kota untuk berkomitmen menyediakan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) sesuai standar dan tersertifikasi.
“Kita mengharapkan adanya optimisme dari Pemerintah Daerah se-Kaltenfg untuk mewujudkan KLA demi terpenuhinya semua hak-hak anak serta perlindungan khusus anak, melalui pengintegrasian seluruh sistem pembangunan di kabupaten/kota. Yang berarti melakukan pengintegrasian hak-hak anak ke dalam setiap proses penyusunan kebijakan, program dan kegiatan di setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan dan desa/kelurahan,” pungkasnya.(ina)




