PALANGKA RAYA, kalteng.co-Harapan A Yosua untuk mendapatkan kembali hak atas tanah seluas 4.000 hektare di Desa Sei Pinang, Kecamatan Mandau Telawang, Kabupaten Kapuas yang masuk Kedamangan Kapuas Hulu Sei Hanyo, akhirnya membuahkan hasil. Hal itu tercapai setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 3324 K/PDT/2019 yang memenangkan ahli waris Rawek Huke yang juga merupakan ayah kandung dari A Yosua atas PT Genting selaku induk PT Susantri Permai. Anehnya, meski perkara itu sudah diputuskan sejak Desember 2019, tapi hingga Desember 2020 belum dilaksanakan putusan tersebut.
Perkara itu diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim MA pada Senin 2 Desember 2019 oleh Dr Yakup Ginting SH CN MKn selaku hakim agung yang ditetapkan Ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis, serta dua hakim agung yaitu Dr Ibrahim SH MH LLM dan Dr Drs Muh Yunus Wahab SH MH. Putusan kasasi itu diucapkan hakim agung dalam sidang terbuka untuk umum yang dihadiri ketua majelis dan dua hakim anggota, serta Thomas Tarigan SH MH selaku panitera pengganti, tapi tidak dihadiri para pihak terkait perkara itu.
Pada putusan di PN Kuala Kapuas dan banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, dimenangkan oleh perusahaan besar yang bergerak di sektor kelapa sawit tersebut. Karena tak puas, A Yosua pun mengajukan kasasi ke MA, hingga keluarlah putusan pada 2 Desember 2019 yang sangat menggembirakan hatinya dan keluarga.
“Menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atas nama A Yosua, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 18/PDT/2019/PT PLK tanggal 9 Mei 2019 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Klk tanggal 10 Januari 2019,” bunyi amar putusan hakim agung MA yang dikutip Kalteng Pos, kemarin (6/12). (ens/ce/ala)
(Berita Selengkapnya Baca di Kalteng Pos, Edisi Senin 7 Desember 2020)