Waspada! Kawanan Pengedar Uang Palsu Beraksi di Seruyan

“Uang pembelian ini, mereka kirimkan melalui transfer via ATM tersangka Sigit ke pemilik akun Jual Upal KW1,” ungkapnya.
Selanjutnya, uang palsu dikirimkan melalui salah satu jasa pengiriman di Kuala Kuayan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan langsung diterima kedua tersangka.
“Kedua tersangka baru mengedarkan uang palsu ini, dengan membeli 1 unit handphone senilai Rp2 Juta. Sedangkan sisa uang palsu senilai Rp1 juta berhasil diamankan dari tangan salah satu tersangka Teguh Prakoso,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 ayat (3) junto pasal 26 ayat (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Sebagai bentuk pencegahan, kami meminta agar masyarakat lebih teliti dan hati-hati ketika menerima uang, khususnya uang kertas,” ujar AKBP Bayu.
Dia menambahkan, masyarakat tidak sungkan untuk segera melaporkan jika mencurigai atau menemukan uang palsu, agar tindak pidana ini bisa segera terungkap dan pelaku bisa secepatnya tertangkap. (tur)



