Menurutnya jika memang masyarakat menuntut untuk dikembalikan haknya, maka pemerintah daerahlah yang harus bertanggung jawab sebagai pihak yang mengeluarkan izin kala itu. Sementara mengenai ganti rugi, perusahaan yang bertanggung jawab, karena selama ini perusahaan yang diuntungkan atas lahan itu.
“Kami sangat mendukung diadakannya RDP, kami akan memfasilitasi kegiatan tersebut. Masyarakat tak perlu khawatir, karena saat RDP nanti kami akan berpihak kepada masyarakat,” ucapnya.
Politikus Partai Golkar itu juga mengatakan, RDP akan digelar dengan menghadirkan beberapa komisi terkait, seperti komisi II yang membidangi plasma maupun CSR dan komisi IV yang membidangi masalah ketenagakerjaan. Sebab, perusahan juga diduga mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal karena tidak terdaftar di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit.
“Kami juga akan mengundang pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim, sehingga nanti bisa mempertanyakan terkait adanya dugaan TKA ilegal yang bekerja di PT Mentaya Sawit Mas (MSM) Wilmar Group,” tutupnya.