BeritaUtama

Wilmar Group Harus Kembalikan Lahan Warga

Menurutnya, pencaplokan lahan yang dilakukan oleh perusahaan bisa berujung pencabutan izin usaha. Apalagi jika pencaplokan lahan atau perluasan lahan tersebut tidak sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) dalam perizinan. Dan jika terbukti melakukan hal tersebut, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana. Jangankan lahan transmigrasi, lahan warga yang nontransmigrasi pun tidak bisa dicaplok sembarangan oleh perusahaan.

“Buat apa berinvestasi jika hanya menimbulkan konflik atau mengusik masyarakat sekitar, itu tidak benar, saya pikir itu bukanlah bukan investasi yang sehat, sangat perlu disanksi,” tegasnya.

Dimas melanjutkan, kalaupun lokasi lahan yang dicaplok tersebut sesuai dengan perizinan, perusahaan juga harus memperhatikan beberapa hal terlebih dahulu seperti status sosial masyarakat. Dan lahan tersebut juga bukan lahan yang secara di atas meja pihak perusahaan mendapatkan izin, tapi pada fakta lapangannya lahan tersebut sudah dikelola oleh masyarakat atau pihak lain. Jadi mau itu lokasi trans atau bukan, tuturnya, tidak boleh dicaplok secara sembarangan.

Kalau dalam penggarapan lahan tersebut tidak ada persetujuan alias mendapat penolakan dari masyarakat, berarti perusahaan tersebut tidak mendapatkan free prior dan informed consent (FPIC) dari masyarakat.

“Saya rasa sekelas perusahaan Wilmar Group tidak mungkin tidak mengetahui FPIC, terlebih lagi Wilmar Group anggota Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO), apabila benar tidak tahu soal itu, bisa dikatakan manajemennya bermasalah,” ungkapnya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button