Ia menambahkan, perusahaan tidak boleh asal caplok lahan transmigrasi maupun lahan nontransmigrasi, karena pengelolaan lahan harus diketahui dan disetujui oleh masyarakat sekitar tanpa adanya intimidasi.
Merupakan hak masyarakat untuk menyetujui atau tidaknya pengelolaan lahan di sekitar lahan masyarakat dengan memperhatikan FPIC. “Dalam hal ini, tentunya menjadi tanggung jawab pemerintah selaku pemberi izin bagi perusahaan,” pungkasnya.Hingga berita ini naik cetak tadi malam, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan Wilmar Group. (bah/ahm/ce/ala)