WOW! Puluhan Pria Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Surabaya: Bukan Uang, Tapi Sensasi Ekstrem

KALTENG.CO-Misteri di balik penggerebekan pesta terlarang sesama jenis di sebuah hotel mewah kawasan Ngagel, Surabaya, akhirnya terkuak. Setelah menetapkan 34 pria sebagai tersangka, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membeberkan motif mengejutkan yang mendorong puluhan pria tersebut menggelar acara yang berujung pada jerat hukum.
Banyak yang menduga pesta ini berorientasi bisnis gelap, namun polisi punya fakta berbeda.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, secara tegas menyatakan bahwa tujuan utama 34 tersangka tersebut berkumpul bukanlah untuk mengejar keuntungan berupa uang, melainkan satu hal: mencari kesenangan dan sensasi yang ekstrem.
“Perlu digarisbawahi, kegiatan ini (pesta sesama jenis) tidak bermotif pendanaan atau mencari keuntungan. Melainkan lebih karena faktor sensasi dan kesenangan semata,” ungkap AKBP Edy di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10/2025).
Operasi Senyap dan Temuan Mengejutkan di Kamar Hotel
Penggerebekan dramatis ini dilakukan oleh Satsamapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo pada Minggu dini hari (19/10/2025).
Aparat mengamankan 34 pria yang sedang asyik berpesta di salah satu kamar hotel bintang empat tersebut.
Saksi mata menyebutkan, saat penggerebekan berlangsung, beberapa pria bahkan ditemukan dalam keadaan tanpa busana di kamar yang sama. Para peserta yang diamankan berasal dari berbagai daerah, menunjukkan jaringan yang luas, mulai dari Surabaya, Sidoarjo, Malang, hingga Purwakarta, dengan usia termuda 22 tahun dan tertua 46 tahun.
Daftar Barang Bukti Ngeri yang Disita Polisi
Dari penggeledahan lokasi, polisi mengamankan sejumlah besar barang bukti yang menunjukkan perencanaan kegiatan asusila ini:
- 32 unit HP dan 1 unit Tablet.
- 35 buah kondom dan 17 pelumas.
- 61 butir obat perangsang.
- 1 pack glow bracelet (gelang menyala) dan 1 underpad.
Struktur Kelompok Terlarang: Sudah 8 Kali Beraksi!
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa 34 pria ini memiliki peran terstruktur dalam melaksanakan pesta tersebut. Mereka terbagi dalam empat kluster yang terorganisir, jauh dari kesan pertemuan spontan.
| Kluster Peran | Jumlah Tersangka | Rincian Peran |
| Pendana | 1 Pria | Pihak yang membiayai kegiatan. |
| Admin Utama | 1 Pria | Pengelola dan koordinator utama. |
| Admin Pembantu | 7 Pria | Membantu pelaksanaan dan pengumpulan peserta. |
| Peserta | 25 Pria | Peserta aktif dalam pesta tersebut. |
Fakta yang paling mencengangkan adalah pengakuan bahwa event serupa telah digelar sebanyak 8 kali! Hal ini menandakan kegiatan tersebut merupakan aksi berulang dan terencana, bukan insiden tunggal.
Jeratan Hukum Berlapis dan Ancaman 10 Tahun Penjara
Akibat perbuatan melanggar hukum ini, ke-34 tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan peran masing-masing, terutama terkait Undang-Undang tentang Pornografi dan KUHP.
Bagi kluster yang paling bertanggung jawab, yaitu Pendana, mereka dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP. Sementara Admin Utama dan Admin Pembantu juga dikenakan Pasal 29 Jo 4 Ayat 1 UU Pornografi.
Ancaman hukuman paling berat, khususnya bagi para Peserta, adalah jeratan Pasal 36 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga 10 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras dari aparat penegak hukum bahwa kegiatan yang melanggar norma kesusilaan dan UU Pornografi tidak akan ditoleransi di Indonesia, terlepas dari motifnya, baik itu uang maupun hanya sekadar sensasi gila. (*/tur)



