FOTO ILUSTRASIBUNTOK, Kalteng.co – Masih ingat kasus joki vaksin Covid-19 di tahun 2022 lalu? Setelah beberapa lama bergulir sidang kasus joki vaksin Covid-19 itu itu, akhirnya dalang berinisial WN (39) dan dua joki perempuan berinisial KR (49) dan NG (23) warga Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Buntok.
“Benar, sesuai putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Buntok pada 7 Februari 2023 lalu, ketiga terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara, serta denda,” kata Ketua PN Buntok Frans Effendi Manurung.,SH.,MH melalui Humas M. Sigit Wisnu Wardhana.SH, Kamis (16/3/2023).
Ia mengatakan, terdakwa WN dituntut jaksa 2 bulan penjara dan denda 500 ribu, dan diputus 1 bulan 15 hari penjara, denda 500 ribu subsider 15 hari. Begitupun terdakwa NG, dituntut 1 bln 15 hari denda 300 ribu, diputus 1 bulan penjara denda 300 ribu subsider 15 hari.
Sedangkan KR dituntut 1 bulan 15 hari denda 300 ribu dan diputus 1 bulan penjara, denda 300 ribu subsider 15 hari.
“Ketiga terdakwa sekarang sudah diserahkan ke Rutan kelas II B Buntok, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Perlu diketahui, kedua terdakwa NG dan KR tertangkap tangan saat menjadi joki vaksin Covid-19, untuk mengantikan anak dan istrinya pada 23 agustus 2022 lalu.
Ternyata kedua terdakwa tersebut diperintahkan seorang pengusaha berinisial WN, dengan iming-iming diberikan uang sebesar Rp 250 ribu per orang.(ner)