BeritaHukum Dan KriminalNASIONALPeristiwaUtama

Yayasan Baiti Jannati, Diduga Ajarkan Aliran Sesat

Satreskrim Bekerja Sama Dengan
MUI Jawa Barat

”Memang sudah banyak, namun bisa kita redam emosi warga. Untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan atau perbuatan melawan hukum,” terang Adanan Mangopang.

Menurut Adanan, kedelapan orang itu berperan sebagai ketua, wakil ketua, hingga staf-staf lain yang tergabung dalam organisasi itu. Mereka tengah di periksa di Kantor Satreskrim.

”Kalau memang ini nanti memenuhi unsur pidana penistaan terhadap agama tertentu maka sudah barang tentu kita akan memprosesnya,” ucap Adanan.

Dalam proses penegakan hukum, Adanan menjelaskan, Satreskrim bekerja sama dengan MUI Jawa Barat dan aparatur kewilayahan setempat.

Adanan mengatakan aktivitas kelompok tersebut berpotensi melanggar pasal 165 A KUHP tentang penodaan agama, dan tim penyidik masih memroses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

”Kita profesional tidak akan mendiskreditkan suatu kelompok atau golongan masyarakat tertentu, akan kita proses sesuai ketentuan hukum,” ujar Adanan Mangopang.(tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button