Hukum Dan Kriminal

Warga Jalan Riau Ditangkap Miliki 14 Paket Sabu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co — Seorang warga Jalan Riau Gang Gemilang No. 12 diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya karena mengendus aktivitas mencurigakan.

Informasi yang berawal dari masyarakat, warga yang diamankan diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika yang telah digelutinya selama ini, Minggu (20/7/2025), sekitar pukul 16.00 WIB. 

Tim Satresnarkoba bergerak cepat, seorang pria berinisial N (41) diciduk di kediamannya. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan 14 paket sabu-sabu yang tersimpan rapi di dalam dompet kecil warna biru.

Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp100.000 juga diamankan, diduga hasil dari transaksi barang haram tersebut.

“Semua barang bukti telah diakui oleh tersangka sebagai miliknya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, Senin (21/7/2025).

Dari total 14 paket tersebut, berat keseluruhan narkotika jenis sabu mencapai ±7,22 gram. Jumlah yang cukup untuk merusak masa depan banyak generasi muda jika tak berhasil dicegat aparat.

“Ini bagian dari implementasi Asta Cita, delapan program prioritas Kapolri. Kami berkomitmen penuh untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” tegasnya.

Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Tak berhenti di penangkapan ini, polisi juga berjanji akan terus menggali dan mengembangkan informasi demi mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan setengah hati,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button