Ekonomi Bisnis

32 Kegiatan Usaha Tanpa Izin Dihentikan

JAKARTA – Satgas Waspa­da Investasi menghenti­kan 32 entitas, yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpoten­si merugikan masyarakat, karena melakukan penipuan dengan menawarkan pembe­rian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

“Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin, sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin,” ucap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, melalui rilisnya kepada media, baru-baru ini.

Tongam menjelaskan, dari 32 entitas tersebut diantara­nya adalah melakukan kegia­tan, 2 perdagangan berjang­ka/forex ilegal, 3 penjualan langsung (direct selling) ile­gal, 2 investasi cryptocurrency ilegal dan 25 lainnya.

“Salah satu entitas yang diminta ditutup adalah aplikasi Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net) yang be­lakangan ramai diberitakan, karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belan­ja,” terangnya.

Maka dari itu, tambah dia, Satgas Waspada In­vestasi mengimbau kepada masyarakat, agar sebelum melakukan investasi un­tuk memastikan pihak yang menawarkan investasi terse­but memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang, se­suai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Memasti­kan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan pro­duk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawaran­nya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (hms/aza)

Related Articles

Back to top button