32 Kegiatan Usaha Tanpa Izin Dihentikan
JAKARTA – Satgas Waspada Investasi menghentikan 32 entitas, yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat, karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
“Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin, sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin,” ucap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, melalui rilisnya kepada media, baru-baru ini.
Tongam menjelaskan, dari 32 entitas tersebut diantaranya adalah melakukan kegiatan, 2 perdagangan berjangka/forex ilegal, 3 penjualan langsung (direct selling) ilegal, 2 investasi cryptocurrency ilegal dan 25 lainnya.
“Salah satu entitas yang diminta ditutup adalah aplikasi Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net) yang belakangan ramai diberitakan, karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja,” terangnya.
Maka dari itu, tambah dia, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat, agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang, sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
![https://kalteng.co](https://kalteng.co/wp-content/uploads/2024/07/NEO-HOTEL.jpg)
![https://kalteng.co](https://kalteng.co/wp-content/uploads/2024/07/UCAPAN-SELAMAT-IVO-PEMPROV.jpg)
![https://kalteng.co](https://kalteng.co/wp-content/uploads/2024/07/HUT-IVO-1.jpg)
![https://kalteng.co](https://kalteng.co/wp-content/uploads/2024/07/HUT-IVO-2.jpg)
“Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (hms/aza)