PALANGKA RAYA, kalteng.co – Jumlah Grab Car atau Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga kini masih belum di pastikan. Pasalnya, ASK berbasis online ini belum memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018.
Salah satu aspek yang harus di penuhi ASK, berdasarkan peraturan tersebut ialah keselamatan dan keamanan. Di mana setiap angkutan umum yang sah wajib memberikan perlindungan asuransi kepada penumpang dari risiko kecelakaan. Ini salah satu alasan PT Jasa Raharja tidak menanggung santunan asuransi kecelakaan lalu lintas Grab Car apabila mengalami kecelakaan.
“Ini sejalan dengan amanat UU Nomor 33 Tahun 1964 yang di laksanakan Jasa Raharja. Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang,” kata Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Kalteng, Mangandar Doloksaribu, Selasa (16/3/2021).
“Apabila pihak ASK belum memenuhi aspek keselamatan dan keamanan. Maka kami Jasa Raharja tidak bisa melaksanakan program perlindungan dasar akibat kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan,” tegasnya.
Berita terkait……BREAKING NEWS! Kecelakaan di Sungai Mentaya, Satu Anggota Polsek Meregang Nyawa
Menurut dia, tugas dasar Jasa Raharja adalah memberikan perlindungan dasar dan menyerahkan santunan kepada semua masyarakat yang mengalami. Atau menjadi korban kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan alat angkutan umum, sehingga ia mengimbau ASK untuk memenuhi ketentuan peraturan tersebut.
Ia melanjutkan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 di buat dalam rangka memberikan keamanan dan keselamatan bagi penumpang dan bagi pengemudi. Syarat wajib bagi pengusaha ASK. Antara lain izin penyelenggaraan ASK, perusahaan harus berbadan hukum Indonesia (BUMN, BUMD, Perseroan Terbatas, atau Koperasi) dan pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Perusahaan juga wajib melaksanakan ketentuan izin penyelenggaraan ASK. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta melaksanakan sistem manajemen keselamatan khusus bagi yang berbadan hukum. Untuk pelaku UKM harus melaksanakan komitmen keselamatan,” ungkapnya.
“Jadi bukannya kami tidak memberikan perlindungan kepada Grab Car. Namun karena mereka sudah menjadi alat angkutan umum yang sah. Maka mereka harus bisa mengikuti aturan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dia juga menyampaikan harapannya, supaya ASK atau pemilik kendaraan angkutan online selalu tertib administrasi dan tertib dalam berlalu lintas. “Agar masyarakat dalam hal ini penumpang merasa aman dan nyaman serta mendapat kepastian jaminan,” tutupnya. (uut/aza)