
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kursi kosong di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah usai wafatnya Agus Pramono pada 18 Oktober 2024 lalu, segera akan terisi. Nama Endang Susilawatie telah diajukan sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi posisi tersebut.
Proses penunjukan Endang yang sempat diwarnai tarik ulur dan dinamika internal partai, akhirnya menemui titik terang setelah Ketua DPRD Kalteng sebelumnya Wiyatno, melalui pernyataan yang dikonfirmasi oleh Arton S Dohong yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kalteng, menyampaikan bahwa usulan atas nama Endang telah disampaikan secara resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan pelantikan.














“Semua prosedur telah kami tempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Nama Ibu Endang Susilawatie sudah saya tanda tangani, dan berkasnya telah kami kirimkan ke Kemendagri,” ujar Arton, Kamis (17/4/2025).


Namun, penunjukan Endang sebagai PAW tidak sepenuhnya berjalan mulus. Muncul keberatan dari pihak lain, salah satunya datang dari kuasa hukum Dodi Ramosta Sitepu—kandidat lain yang sempat disebut-sebut sebagai calon kuat pengganti Agus Pramono.
Rahmadi G Lentam, pengacara yang mendampingi Dodi, menyebut bahwa penunjukan Endang adalah tindakan melawan hukum dan berpotensi menjadi kejahatan konstitusional.



Menurut Rahmadi, Endang Susilawatie dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon PAW, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi PKPU Nomor 6 Tahun 2019.
Hal ini merujuk pada fakta bahwa sejak tanggal 22 September 2024, Endang telah ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Katingan mendampingi Sakariyas berdasarkan keputusan KPU setempat. Keikutsertaannya dalam kontestasi tersebut berlaku hingga 6 Februari 2025, yang artinya, menurut ketentuan perundang-undangan, ia tidak lagi memenuhi syarat sebagai PAW anggota DPRD.
“Secara hukum, sejak tanggal 6 Februari 2025, saudari Endang tidak lagi memiliki kelayakan untuk diajukan sebagai PAW. Karena itu, proses yang sedang berjalan ini cacat hukum dan mengabaikan hak konstitusional klien saya, Dodi Ramosta Sitepu, yang memperoleh suara sah dan menduduki peringkat berikutnya dalam hasil pemilu dari Dapil Kalteng 1,” tegas Rahmadi, Sabtu (19/4/2025).
Rahmadi juga mengungkapkan, bahwa Dodi hingga saat ini masih merupakan kader aktif Partai Gerindra, tidak pernah mengundurkan diri, dan tidak memiliki catatan pidana. Bahkan, Partai Gerindra sendiri pernah mengusulkan nama Dodi sebagai calon PAW pada 28 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Rahmadi menyoroti kejanggalan dalam proses administrasi KPU. Ia menyebut bahwa pada 11 Desember 2024, KPU justru melakukan klarifikasi kepada Dodi, bukan kepada Endang ataupun KPU Kabupaten Katingan sebagai pihak yang lebih relevan untuk memberikan penjelasan terkait status pencalonan Endang dalam Pilkada Katingan.
“Yang harus diklarifikasi itu status pencalonan Endang, bukan meminta klarifikasi dari Dodi. Ini membingungkan dan menyalahi logika prosedur,” imbuhnya.
Selain itu, Rahmadi juga menyoroti Surat KPU Nomor 400 tanggal 29 November 2024, yang sempat mengusulkan Endang sebagai PAW. Surat tersebut kemudian dibatalkan melalui surat penarikan pada 19 Desember 2024, namun hingga kini proses pengusulan nama Endang justru kembali mencuat, yang menurutnya merupakan upaya memperlambat dan mengaburkan mekanisme yang seharusnya.
“Ini jelas sebuah pelanggaran terhadap PKPU dan UU Pemilu. Seharusnya paling lambat lima hari kerja setelah menerima surat dari DPRD, KPU sudah menetapkan siapa yang berhak menggantikan posisi Agus Pramono. Dan itu adalah Dodi, bukan Endang yang secara hukum sudah tidak memenuhi syarat,” tandasnya.
Sementara itu, kader Partai Gerindra Kalimantan Tengah, Christian Sancho, memilih tidak banyak berkomentar soal polemik yang terjadi. Menurutnya, hal ini adalah urusan internal partai dan keputusan akhir sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme resmi KPU.
“Sifatnya internal, kita tunggu saja bagaimana hasil akhir dari KPU sesuai regulasi yang berlaku,” singkatnya.
Dengan ditetapkannya Endang Susilawatie sebagai calon PAW, komposisi DPRD Kalimantan Tengah periode 2024–2029 akan kembali lengkap sebanyak 45 orang anggota.
Namun, kontroversi yang menyertai pengusulan ini tampaknya belum akan berakhir dalam waktu dekat, terutama jika kubu Dodi Ramosta Sitepu membawa persoalan ini ke ranah hukum. (pra)