Ekonomi Bisnis

Ini Dia Alasan Jasa Raharja Tak Tanggung Asuransi Grab Car

PALANGKA RAYA, kalteng.co – Jumlah Grab Car atau Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga kini masih belum di pastikan. Pas­alnya, ASK berbasis online ini belum memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perhubun­gan Nomor 118 Tahun 2018.

Salah satu aspek yang harus di penuhi ASK, berdasarkan peraturan tersebut ialah ke­selamatan dan keamanan. Di mana setiap angkutan umum yang sah wajib memberikan perlindungan asuransi ke­pada penumpang dari risiko kecelakaan. Ini salah satu alasan PT Jasa Raharja tidak menanggung santunan asu­ransi kecelakaan lalu lintas Grab Car apabila mengalami kecelakaan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Ini sejalan dengan amanat UU Nomor 33 Ta­hun 1964 yang di laksanakan Jasa Raharja. Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang,” kata Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Kalteng, Mangandar Doloksaribu, Selasa (16/3/2021).

“Apabila pihak ASK belum memenuhi aspek kesela­matan dan keamanan. Maka kami Jasa Raharja tidak bisa melaksanakan pro­gram perlindungan dasar aki­bat kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan,” tegasnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Berita terkait……BREAKING NEWS! Kecelakaan di Sungai Mentaya, Satu Anggota Polsek Meregang Nyawa

Menurut dia, tugas dasar Jasa Raharja adalah mem­berikan perlindungan dasar dan menyerahkan santunan kepada semua masyarakat yang mengalami. Atau menjadi korban kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan alat angkutan umum, sehingga ia mengim­bau ASK untuk memenuhi ketentuan peraturan tersebut.

Ia melanjutkan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 di buat dalam rangka mem­berikan keamanan dan kese­lamatan bagi penumpang dan bagi pengemudi. Syarat wajib bagi pengusaha ASK. Antara lain izin penyelenggaraan ASK, perusahaan harus berbadan hukum Indonesia (BUMN, BUMD, Perseroan Terbatas, atau Koperasi) dan pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Perusahaan juga wajib melaksanakan ketentuan izin penyelenggaraan ASK. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ser­ta melaksanakan sistem ma­najemen keselamatan khusus bagi yang berbadan hukum. Untuk pelaku UKM harus melaksanakan komitmen kes­elamatan,” ungkapnya.

“Jadi bukannya kami tidak memberikan perlindungan kepada Grab Car. Namun kare­na mereka sudah menjadi alat angkutan umum yang sah. Maka mereka harus bisa mengikuti aturan yang sesuai dengan ketentuan yang ber­laku,” tambahnya.

Dia juga menyampaikan harapannya, supaya ASK atau pemilik kendaraan angkutan online selalu tertib adminis­trasi dan tertib dalam berlalu lintas. “Agar masyarakat dalam hal ini penumpang mera­sa aman dan nyaman serta mendapat kepastian jaminan,” tutupnya. (uut/aza)

Related Articles

Back to top button