Ekonomi Bisnis

Ini Dia Tantangan Industri Keuangan Tahun 2021

PALANGKA RAYA kalteng.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat, perekonomian nasional masih akan menghadapi berbagai tantangan di 2021. Secara struk­tural, industri jasa keuangan harus menyelesaikan berbagai hal, diantaranya daya saing dan skala ekonomi yang masih terbatas.

“Kemudian masih dangkalnya pasar keuangan, kebutuhan akan percepatan transformasi digital di sektor jasa keuangan, pengem­bangan industri keuangan sya­riah yang belum optimal dan ketimpangan literasi dan inklusi keuangan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh San­toso, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) yang digelar secara virtual.

Tantangan lainnya, lanjutnya, adalah upaya menciptakan per­mintaan pasar, percepatan pen­anganan pandemi Covid 19, serta adanya momentum kebutuhan digitalisasi untuk mendukung aktivitas ekonomi.

Menurut Wiboh, untuk men­jawab berbagai tantangan terse­but, OJK telah menyusun ke­bijakan komprehensif dalam mengembangkan sektor jasa keuangan yang termuat dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 yang diluncurkan pada per­temuan ini.

“Masterplan ini diharapkan dapat menjawab tantangan jang­ka pendek dari pandemi Covid 19 dan tantangan struktural dalam mewujudkan sektor jasa keuangan nasional yang berdaya saing, kontributif dan inklusif,” ujarnya.

Ia menjelaskan, MPSJKI 2021 – 2025 akan fokus pada lima prioritas. Yang pertama, kebi­jakan stimulus program pemu­lihan ekonomi nasional (PEN). Yang kedua, adalah penguatan ketahanan dan daya saing sektor jasa keuangan. Ketiga, adalah pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan. Keempat, akseler­asi transformasi digital di sektor jasa keuangan. Terakhir, pengua­tan kapasitas internal OJK.

“Dengan penguatan ini OJK akan mengembangkan pengawasan secara terintegrasi seluruh produk jasa keuangan termasuk produk digital, serta memonitor potensi risiko yang berasal dari luar sektor jasa keuangan maupun perusa­haan korporasi. OJK mendukung Pemerintah dalam mempercepat penyusunan peraturan perun­dang-undangan yang mengatur financial holding company,” tan­dasnya. (aza)

Related Articles

Back to top button