Pinjol Dilarang Menawarkan Pinjaman Melalui SMS
PALANGKA RAYA, kalteng.co – Pesatnya perkembangan fintech peer-to-peer lending atau layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di era ini membuat masyarakat tergiur. Pasalnya, proses pencairan pinjaman begitu mudah.
Namun, dibalik kemudahan tersebut masyarakat harus waspada. Sebab biasanya Pinjol menawarkan bunga yang lebih tinggi, sehingga bisa berisiko membuat debitur terjebak dalam jeratan utang, karena tidak mampu membayar cicilan.
Agar itu tak terjadi, masyarakat juga harus hati-hati terhadap Pinjol yang menawarkan pinjaman melalui SMS, terlebih penawaran seperti ini dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena sangat berisiko bagi calon debitur.
“Pinjol yang sudah terdaftar di OJK dilarang untuk menawarkan pinjaman uang melalui SMS,” ucap Kepala OJK Provinsi Kalteng, Otto Fitriandy, Rabu (10/3/2021).
Menurut lelaki berkacamata ini, Pinjol yang sudah terdaftar di OJK harus taat dengan aturan dalam menjalankan usaha jasanya. Untuk itu, OJK meminta kepada masyarakat untuk melaporkan hal tersebut, jika mengetahuinya.
“Kalau ada yang melakukan hal itu (penawaran pinjaman uang melalui SMS, red), laporkan saja ke kami,” tegasnya.
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui Pinjol itu terdaftar di OJK atau tidak, dapat mengakses Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat juga dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157.
“Maka dari itu, masyarakat tidak perlu takut melapor kalau ada hal-hal yang seperti itu. Lebih bagus lagi kalau yang dilaporkan itu perusahaan yang ilegal, supaya bisa dilakukan pemblokiran media yang digunakan,” pungkasnya. (aza)




