PT SKD Terima Penghargaan LKPM
SAMPIT, kalteng.co – Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Sapta Karya Damai (SKD) menerima piagam penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Penghargaan ini diterima PT SKD atas ketaatannya dalam hal penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Piagam tersebut diserahkan Bupati Kotim H Halikinnor kepada Kasi Legal Bagus Wijayanto SH, saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, di Stadion 29 November Sampit, Selasa (17/8/2021).
Bupati Kotim H Halikinnor mengatakan, penghargaan itu sebagai bentuk penganugerahan kepada perusahan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) dalam kepatuhan menyampaikan LKPM secara online tepat waktu dan sesuai aturan yang ditentukan. Sehingga, akurasi data investasi di kabupaten dapat tercapai.
Berita Terkait……Kotim Berkomitmen Perluas Jaringan Telekomunikasi
“Sesuai peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI No 17 tahun 2015 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanakan penanaman modal, maka semua perusahan PMDN dan PMA harus patuh menyampaikan LKPM secara online tepat waktu dan sesuai aturan yang telah ditentukan,” ucap Halikinnor.
Ia menjelaskan, LKPM merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala, oleh setiap perusahaan PMDN dan PMA kepada pemerintah.
“LKPM ini merupakan kewajiban yang harus dibuat perusahaan agar pemerintah dapat mengetahui perkembangan dan kendala perusahaan selama beroperasi di Kotim. Dengan penghargaan ini membuktikan PT SKD sudah mematuhi laporan penanaman modal. Saya berharap hal ini juga dipatuhi oleh perusahaan lainnya,” tutupnya.
Sementara Kepala Kasi Legal PT.SKD, Bagus Wijayanto, SH menyampaikan terima kasih kepada Bupati Kotim yang telah memberikan penghargaan tersebut kepada PT SKD.
“Saya mewakili pimpinan mengucapkan terima kasih kepada bapak Bupati Kotim yang telah memberikan penghargaan terkait dengan kepatuhan dan ketaatan dalam penyampaian laporan kegiatan penanaman modal,” tandasnya. (bah)