Ekonomi Bisnis

Transaksi Non Tunai Aman dan Santai

PALANGKA RAYA – Masyarakat disarankan untuk melakukan transaksi non tunai saat pendemi Covid-19. Dalam hal ini Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong masyarakat untuk menggunakan QR Code Indo­nesian Standard (QRIS).

“Dengan transaksi non tunai, transaksi akan aman dan santai serta mencegah penularan Covid-19,” ucap Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalteng, Yudo Herlambang, baru-baru ini.

Yudo Herlambang menjelas­kan, kebijakan BI mendorong penggunaan uang non tunai saat pandemi Covid-19 ada be­berapa kebijakan. Yang perta­ma, membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS bagi pedagang kategori Usaha Mikro (UMI) oleh PJSP (MDR 0 persen persen). Ini ber­laku efektif 1 April 2020 hingga 30 September 2020.

Yang kedua, menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Melalui ini Perbankan ke BI yang semula Rp600 menjadi Rp1. Nasabah ke perbankan semula maksimum Rp3.500 menjadi maksimum Rp2.900. Berlaku efektif 1 April 2020 hing­ga 31 Desember 2020.

Ketiga, mendukung akselerasi penyaluran dana bansos non­tunai program-program Pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Kartu Prakerja dan Program Kartu Indonesia Pintar – Kuliah.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ke empat, melong g a r­kan kebijakan kartu kredit. Penurunan batas maksimum suku bunga, sebelumnya 2,25 persen menjadi 2 persen per bulan. Penurunan sementara nilai pembayaran minimum, sebelumnya 10 persen menjadi 5 persen. Penurunan semen­tara besaran denda keterlam­batan pembayaran, sebelum­nya 3 persen atau maksimal Rp150.000 menjadi 1 persen atau maksimal Rp100.000.

“Yang terakhir, mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak Covid-19, dengan mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit,” tandasnya. (aza)

Related Articles

Back to top button