Hukum Dan Kriminal

Antar Sabu, Yasin Tahun Baru di Penjara

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat kembali mengungkap peredaran narkoba. Kurir sabu bernama Yasin harus merayakan pergantian tahun di penjara.

Pelaku diamankan ketika melakukan aksinya di halaman belakang Terminal Natai Sukah Jalan Natai Arahan Pangkalan Bun, Sabtu (31/12/2022). Satu pake sabu seberat 4,43 gram berhasil diamankan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Wira Wisudawan membenarkan penangkapan yang  dilakukan jajarannya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres. Pengungkapan kasus ini sendiri ketika Satnarkoba mendapatkan informasi akan adanya transaksi dilokasi tersebut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Tanpa menunggu lama tim langsung meluncur dan melakukan pemantauan. Kala itu pelaku sudah berada disana dan menunggu pelanggan. Karena tidak ingin buruannya kabur, polisi langsung melakukan penangkapan.

“Pelaku yang kaget sempat  mengelak dan berteriak agar dilepaskan berdalih tidak membawa narkoba. Kami periksa satu per satu barang bawaannya,” katanya.

Pada saat diperiksa dibagian badannya ditemukan satu buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,43 gram. Namun pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui bahwa barang haram itu miliknya.

Setelah diinterogasi dan dibawa ke Mapolres akhirnya mengakui bahwa narkoba itu sejatinya akan diantar buat pelanggannya. Setelah mengakui polisi melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mencari tahu asal muasal narkoba tersebut.

“Kami dalami dan proses untuk memastikan narkoba ini didapat dimana. Kami tidak akan berhenti dan terus memburu para pelaku lainnya,” ucapnya.(son)

Related Articles

Back to top button