Polda Kalteng Musnahkan 1,25 Kilogram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Komitmen dalam memerangi peredaran narkotika terus ditunjukkan Polda Kalteng. Ditresnarkoba Polda memusnahkan barang bukti narkotika yang disita dari berbagai kasus sepanjang September lalu, pada Rabu (8/10/2025) siang.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Kalteng, Kombes Pol. Dr. Benny Ganda Sudjana, bersama Dirresnarkoba, Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma.
Pemusnahan ini juga melibatkan sejumlah unsur dari instansi terkait, mulai dari BNN, Kejaksaan, Pengadilan, BBPOM, tokoh agama hingga perwakilan LSM anti-narkoba.
“Pada ini kami melakukan pemusnahan sebanyak 1.250,6 gram sabu dan 43 butir ekstasi,” kata Dirresnarkoba, Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma.
Menurut Dodo, narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 11 kasus yang melibatkan 11 tersangka.
“Seluruh kasus ini terjadi di lima wilayah berbeda di Kalteng, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas, Lamandau, Kapuas dan Kabupaten Kotawaringin Timur,” tegasnya.
Ia menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum, di mana sebagian barang bukti telah digunakan untuk keperluan uji laboratorium dan persidangan, sementara sisanya dimusnahkan.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga bentuk transparansi serta keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kalteng.
“Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur cairan hydrochloric acid (Prosstex), kemudian dibuang secara aman agar tidak mencemari lingkungan,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN




