BRSL

KUA-PPAS Barito Selatan Tahun 2023 Rp1,051 Triliun

BUNTOK, Kalteng.co –  DPRD dan Pemkab Barito Selatan  telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2023 yang diproyeksikan sebesar Rp1, 051 triliun.

“Secara garis besar, proyeksi pendapatan pada KUA-PPAS disepakati sebesar Rp1,051 triliun,” kata Penjabat Bupati Barito Selatan, Lisda Arriyana Jumat (2/9/2022).

Dia menjelaskan, pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp89, 094 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp954, 886 miliar, dan pendapatan daerah yang sah Rp7, 420 miliar. Sedangkan belanja daerah disepakati sebesar Rp1, 083 triliun yang terdiri atas belanja operasi Rp728, 062 miliar, belanja modal Rp194,742 miliar, belanja tak terduga Rp14,634 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp145,909 miliar.

“Untuk pembiayaan netto disepakati sebesar Rp31,983 miliar yang terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp59,238 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp27,300 miliar,” jelas Lisda Arriyana.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antara DPRD dengan Pemkab dalam proses pembahasan materi KUA-PPAS tahun anggaran 2023 mendatang.

Dikatakannya, penandatanganan KUA-PPAS ini membuktikan semangat kemitraan, sinergitas antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dengan baik.

“Hal ini tentunya sebagai modal utama untuk membangun Kabupaten Barito Selatan dimasa mendatang,” kata Lisda.

Menurut dia, dengan adanya nota kesepakatan bersama, merupakan pedoman dan landasan dalam melakukan penyusunan nota keuangan dan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

Untuk itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan asistensi rencana kerja dan anggaran perangkat daerah berdasarkan KUA-PPAS yang telah ditandatangani bersama.

“Selanjutnya, kami akan mengajukan nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang APBD 2023 kepada DPRD Barito Selatan untuk dibahas dan disetujui sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Lisda. (ner)

Related Articles

Back to top button