BRSL

Pasir dan Koral Langka di Barito Selatan

BUNTOK, Kalteng.co – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barito Selatan Ripaltha mengatakan, langkanya bahan bangunan berupa pasir dan koral disebabkan berbagai hal.

“Langkanya bahan dasar bangunan berupa pasir dan koral memang terkendala yang disebabkan oleh beberapa perijinan pengusaha pasir dan koral ini sudah berakhir (mati, Red),” ungkap Ripaltha Jumat (2/9/2022).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dia menjelaskan, semua itu terkait dasar regulasi atau aturan untuk penerbitan IUP mineral bukan logam dan batuan (galian C) yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.

 “Dimana pendelegasian regulasi tersebut diberikan kepada Gubernur selaku Kepala Daerah Provinsi dan tidak dapat disubdelegasikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota,” katanya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Hal tersebut juga lanjutnya, Menteri ESDM telah mengeluarkan surat edaran Nomor 1.E/HK.03.MEM.B/2022 tanggal 29 Juni 2022 tentang pedoman pelaksanaan Perpres Nomor 55 tahun 2022.

“Pastinya Pemprov Kalteng melalui dua instansi Dinas ESDM Provinsi dan DPMPTSP Provinsi Kalteng sedang memproses regulasi turunannya berupa Pergub sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) dalam penerbitan IUP mineral bukan logam dan batuan (galian C),” jelasnya panjang lebar.

Ia juga berharap, kiranya dengan regulasi yang ada untuk perijinan-perijinan yang ada di daerah ini pihak Pemprov kalteng menerbitkan Julak dan Juknisnya sehingga apabila keadaan kembali normal yakni IUP galian C akan banyak yang terbit.

Ditambahkan, apabila keadaan kembali normal, yakni ijin UIP pengusaha ijin galian C sudah terbit, maka kelangkaan material pasir maupun batu koral akan kembali normal.

Tentunya juga, kata dia, dengan keadaan yang normal tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barsel melalui pajak galain C,” pungkasnya. (ner)

Related Articles

Back to top button