Hukum Dan Kriminal

Warga Flamboyan Bawah Diborgol, Polisi Sita Satu Ons Narkoba

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang terjadi di wilayah hukum kerjanya.

Kali ini petugas berhasil menyita ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket dari pria berinisial MS (31) warga kawasan Flamboyan Bawah.

Pelaku diamankan pada sebuah barak di Jalan Sulawesi, Gang Nusantara, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (21/7/2025).

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan, pengungkapan berawal laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka belakangan ini.

“Barang bukti yang berhasik kami temukan, yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 paket dengan berat kotor sekitar 101,82 gram,” katanya, Selasa (22/7/2025).

Dibeberkannya, usai menerima laporan dari masyarakat saat itu, ia segera mengerahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku di dalam sebuah barak kayu. 

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 20 paket sabu yang disimpan dalam kantong hitam merk Mixio. Selain itu, turut diamankan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika,” terangnya.

Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan kepentingan proses penyidikan lebih lanjut lagi   

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button