Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus 100 Persen di Barsel
BUNTOK, Kalteng.co – Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UP-TPPD) Barito Selatan, Ferrary H Djala menyebutkan bahwa pajak kendaraan bermotor dihapus 100 persen.
“Maka dari itu saya mengimbau agar masyarakat pun dapat segera membayar pajak,” pinta Ferrary H. Djala, Kamis (22/07/2021).
Dikatakan, adanya penghapusan pajak kendaraan bermotor itu, setelah dikeluarkannya Peraturan Guberur (pergub) Kalteng Nomor 18 tahun 2021 tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda kendaraan bermotor, dan pajak progresif ketiga diwilayah Kalteng.
“Untuk denda pajak dihapuskan 100 persen, artinya tidak ada denda pajak untuk kendaraan bermotor. Oleh sebab itu kita meminta masyarakat atau pemilik kendaraan di Barsel bisa memanfaatkan Pergub tersebut dengan segera membayar pajak,” terang Ferrary H Djala panjang lebar.
Ia mengatakan, tak hanya itu dalam Pergub tersebut memberikan pembebasan bea balik nama tanpa dipungut biaya.
“Mari cintailah plat KH agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin meningkat, karena biaya balik nama tidak ada dipungut biaya,” tegasnya lagi.
Dijelaskan, pemerintah juga memberikan keringanan 50 persen bagi pajak tertunggak lebih dari 1 tahun.
Ferrary mencontohkan, misalnya ada kendaraan bermotor yang tertunggak 3 tahun, namun tetap dibayar 100 persen. Hanya saja, kata dia, untuk tunggakan yang 2 tahun, akan diberi keringanan sebesar 50 persen.
“Artinya jika kendaraan kita tertunggak 3 tahun yang dibayarkan hanya 2 tahun pokoknya saja, karena 2 tahun itu dipotong 50 persen,” jelas dia.
Masih kata Ferrary, sampai 21 Juli 2021 berdasarkan Pergub tersebut untuk PKB roda dua telah diberikan keringanan sebanyak 347 unit dengan nominal yang diterima sebesar Rp 18 juta lebih. Kemudian dari roda empat sebanyak 43 unit nominal yang diterima Rp 148,476 juta.
“Total nominal dari PKB roda dua dan empat tersebut sebesar Rp 167,139 juta,” ucap dia.
Sedangkan untuk bea balik nama kendaraan bermotor roda dua 9 unit dan roda 4 8 unit dengan total penerimaan Rp 17.120.000.
“Kami harapkan kepada masyarakat Barsel mari manfaatkan Pergub ini untuk membayar pajak dan bea balik nama mumpung diberikan keringanan karena Pergub ini berlaku sampai 25 Oktober 2021 mendatang,” ujar Ferrary mengakhiri. (ner)