BeritaBuntokHukum Dan KriminalUtama

Salah Paham, Kepala Warga Diparang

Menurut keterangan saksi, memang tidak diketahui secara pasti apa pangkal permasalahan antara korban dan pelaku. Yang jelas, keduanya ada kesalah pahaman saja..

Pastinya, saat pelaku membacok korban dengan parang panjang, dan mengenai bagian kepala, secepat kilat langsung ambil langkah seribu kabur dan menghilang.

Perwira pertama (pama) itu mengatakan, setelah ditetapkan tersangka dan dijeblos ke sel tahanan, penyidik juga membidiknya
Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang menguasai atau membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (ner)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button