BeritaHukum Dan KriminalMETROPOLISPalangka RayaUtama

10.452 Surat Suara di Palangka Raya Dimusnahkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – 10.452 surat suara di Palangka Raya dimusnahkan. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Selasa (13/2/2023) siang kemarin.

Pemusnahan dihadiri Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto didampingi Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa. Hal itu menunjukkan kepolisian terus mengawal jalannya rangkaian pesta demokrasi. 

Terlihat di lokasi tidak hanya kepolisian, tetapi juga nampak KPU, Bawaslu, dan TNI beserta unsur terkait lainnya dalam kegiatan pemusnahan surat suara tersebut.

Budi Santosa menerangkan, pihaknya bersama instansi terkait sudah melakukan tahapan mulai dari pengecekan hingga pendistribusian suara suara ke setiap Tempat Pemungutan Suaran (TPS).

“Untuk suara yang rusak dan lebihannya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar,” katanya.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lanjutnya, selain untuk memberikan rasa aman, kehadiran kepolisian dalam momentum tersebut sebagai perwujudan dukungan dalam rangkaian tahapan Pemilu yang kini terus berlangsung.

“Berdasarkan data yang kami terima di lapangan tadi, setidaknya ada 10.452 lembar yang telah dimusnahkan dengan cara dibakar disaksikan Kapolda Kalteng beserta unsur terkait lainnya,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button