326 Pelanggar Lalu Lintas di Palangka Raya Terjaring Tilang ETLE
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – 326 pelanggar di Palangka Raya terjaring tilang ETLE. Penindakan ini masih masuk dalam Operasi Zebra Telabang 2022 yang berakhir pada 16 Oktober 2022 lalu.
Ratusan pengendara itu kedapatan tidak mematuhi aturan dalam berlalu lintas ketika melintasi kawasan electronic traffic law enforcement (ETLE) yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 1Kota Palangka Raya.
“Dari operasi yang dilakukan sejak 3-16 Oktober 2022 ini, kami telah melakukan penindakan penilang kepada 326 pelanggar melalui ETLE atau biasa disebut tilang elektronik,” katanya Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo ketika dikonfirmasi, Senin (17/10/22).
Dijelaskannya, pelanggaran yang terekam kamera ETLE didominasi penggunaan kendaraan roda empat yang tidak tertib dalam berlalu lintas. Salah satunya tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).
“Dari keseluruhan hasil pelanggaran yang tercatat, kami berlakukan penindakan berupa sanksi tilang melalui hasil foto dari ETLE, kemudian dikirimkan melalui kantor pos ke alamat sesuai plat nomor kendaraan pelanggar,” urai Dirlantas.
Menurutnya, selain penindakan tilang melalui sistem ETLE, petugas juga memberikan sanksi teguran simpatik kepada ratusan pengendara yang terjaring saat melaksanakan rajia secara sistem hunting.
Untuk sanksi teguran simpatik, seluruh pelanggarannya bervariasi. Mulai dari pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, hingga pengemudi yang bermain ponsel saat berkendara dan melawan arus.
“Diharapkan dengan berakhirnya Operasi Zebra Telabang ini, kesadaran para pengendara untuk disiplin berlalu lintas dapat tumbuh. Sehingga Kamseltibcarlantas dapat terwujud ke depannya,” pungkasnya. (oiq)