367 Gram Ganja Asal Medan Gagal Edar di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – 367 Gram ganja asal Medan gagal edar di Palangka Raya. Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini dilakukan Bea Cukai Palangka Raya, Jumat (19/5/2023).
Kepala Kantor Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf mengatakan, pengungkapan berawal dari ada laporan masyarakat yang menyebutkan jika akan ada pengiriman paket berisikan ganja dari Medan, Sumatera Utara.
“Adanya informasi yang diterima itu, kami berkoordinasi dengan jajaran BNNP Kalteng untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelakunya,” katanya, Kamis (25/5/2023).
Pihaknya berhasil meringkus tersangka berinisial AN (23) yang menerima paket tersebut di Jalan G. Obos XIV Palangka Raya. Kemudian, paket ekspedisi tersebut dibuka dihadapan pelaku dan pihaknya berhasil mengamankan 367 gram ganja di dalam paket tersebut.
“Ratusan gram ganja tersebut disembunyikan di antara tumpukan baju dan roll alumunium foil,” ucapnya.
Disebutkannya, jika pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke BNNP Kalteng guna mengungkap siapa pengirim dan akan diedarkan ke mana ganja tersebut.
“Ini merupakan wujud kami dalam memerangi NPP di Kota Palangka Raya. Kita akan terus awasi dan tingkatkan kewaspadaan terhadap modus-modus baru peredaran NPP,” pungkasnya. (oiq)