Hukum Dan Kriminal

Tak Terima Diputusin, Mantan Kekasih Online Ancam Sebar Video Syur

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tak terima diputusin, mantan kekasih online ini ancam sebar video syur. Tak terima menerima perlakuan seperti itu, remaja putri berinisial RS ini mengadu ke Tim Virtual Police Bid Humas Polda Kalteng.

Bertemua Ipda Shamsuddin atau kerap disapa Cak Sam itu, perempuan berusia 18 tahun ini menceritakan kronologi sejak awal perkenalan dengan seorang pria berinisial AS (25) hingga akhirnya mendapat pengancaman tersebut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji mengatakan, peristiwa ini berawal saat warga Palangka Raya ini berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial Facebook.

“Dari keterangan yang didapat, bahwa lelaki yang baru dikenalnya ini berasal dari Makassar. Setelah menjalin komunikasi cukup lama dan merasa ada kecocokan, keduanya memutuskan menjalin hubungan asmara,” katanya, Kamis (25/5/2023).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lanjutnya, bukan waktunya yang singkat. Mereka telah menjalin hubungan percintaan selama kurang lebih tiga tahun belakangan dan keduanya tak pernah bertemu dan hanya pacaran melalui media sosial.

Selama pacaran, korban sempat membelikan pelaku ponsel. Bahkan, tak jarang korban diminta mengirimkan foto-foto syur dan melakukan videocall sex atau VCS.

“Hingga pada akhirnya korban ini merasa kecewa dengan kekasihnya tersebut, karena pria itu tidak menepati janji untuk serius menjalin hubungan dan datang ke Palangka Raya,” ucapnya.

Namun lanjut perwira dengan dua melati di pundaknya ini, pelaku justru tak terima dengan keputusan korban dan mengancam akan menyebarluaskan foto-foto dan video syur korban.

Korban yang tak ingin foto dan video syurnya disebarluaskan, kemudian melapor ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsuddin atau yang kerap disapa Cak Sam.

Kemudian pelaku diberikan edukasi serta peringatan jika menyebarluaskan konten pornografi dan melakukan pengancaman, dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan badan.

“Setelah kita lakukan pendekatan secara humanis, Alhamdulillah pelaku dapat mengerti dan menghapus seluruh foto dan video syur korban,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button