BeritaHukum Dan KriminalMETROPOLISPalangka Raya

425 WBP Terima Remisi, 10 Lainnya Langsung Bebas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – 425 WBP terima remisi, 10 lainnya langsung bebas. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). 

Pemberian remisi yang merupakan pengurangan masa pidana bagi Warga Binaan dengan besaran 15 hari sampai dengan 2 bulan ini merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh negara atas perilaku baik dan kontribusi positif Warga Binaan selama menjalani masa pidananya.

Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Bambang Widiyanto mengatakan, ada sekitar 425 WBP yang mendapatkan remisi tersebut. Selain itu ada sejumlah narapidana yang dinyatakan bebas langsung.

“Ada 10 orang yang bebas pada remisi khusus Idul Fitri 1445 H di tahun 2024 ini. Tentunya hal itu merupakan suatu kebahagiaan yang didapatkan bertepatan dengan momen momen lebaran,” katanya pada saat dikonfirmasi, Senin (15/4/2024).

Ia juga mengucapkan selamat kepada Warga Binaan yang mendapatkan remisi. Melalui remisi ini diharapkan Warga Binaan dapat terus berperilaku baik serta mau untuk berubah menjadi lebih baik. Untuk yang belum mendapatkan remisi agar tetap semangat dan sama-sama kita menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Palangka Raya.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ia menerangkan, sebelum pengajuan remisi terhadap WBP, sejumlah persyaratan teknis dan administrasi telah dilewati sehingga WBP dimungkinkan dapat menerima remisi atau potongan masa tahanan. 

“Persyaratan sudah lengkap bagi WBP yang menerima remisi, seperti masa tahanan sudah mencukupi dan telah berkelakuan baik ditambah telah mengikuti program assessment,” tutupnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN 

Related Articles

Back to top button