6 Orang Positif Narkoba Dari 27 Tersangka Penjarahan Sawit PT AKPL

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ditreskrimum Polda Kalteng bersama Polres Seruyan menetapkan 27 dari 29 orang yang diamankan sebagai tersangka penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) di lahan sawit milik PT AKPL, Kabupaten Seruyan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan, aksi para tersangka tidak hanya dikategorikan sebagai pencurian, tapi juga masuk dalam tindakan premanisme.
Mereka melakukan intimidasi, pengancaman, dan kekerasan secara sewenang-wenang kepada pihak perusahaan setempat.
Diketahui, para pelaku masuk ke area perkebunan sawit PT AKPL menggunakan beberapa kendaraan, kemudian menjarah buah sawit.
Tak hanya itu, mereka juga melakukan pembakaran terhadap pos portal dan sejumlah bangunan, serta melakukan penyanderaan terhadap seorang satpam perusahaan.
“Penyanderaan berhasil kami atasi, dan satpam telah dibebaskan dalam kondisi selamat,” ujarnya, Selasa (13/5/2025).
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menambahkan, dari hasil penangkapan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan 9 unit pikap, sejumlah alat panen, dan 16 ton buah sawit sebagai barang bukti.
“Motif dari aksi penjarahan ini murni ekonomi, dan saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, enam tersangka diketahui positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine. Selain itu, satu tersangka yang diamankan masih di bawah umur, yaitu berusia 16 tahun.
“Seluruh tersangka adalah warga desa yang berada di sekitar kawasan perusahaan. Kasus ini masih dalam pengembangan lanjutan oleh penyidik,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN