Hukum Dan Kriminal

Pengedar Sabu di Petuk Katimpun Diborgol 

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Tim berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km. 11 Gang Kenanga. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 27 paket yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 15,06 gram.

“Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak merah di ruang tengah. Selain itu, kami juga mengamankan alat isap, timbangan digital, plastik klip, dan satu unit handphone,” ungkap AKP Agung saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).

Tersangka Setiawan Hari Purnomo (29), yang merupakan penghuni rumah tersebut. Saat diamankan, pelaku mengakui, seluruh barang bukti narkotika adalah miliknya. Kini, ia beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Agung menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Palangka Raya.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan zat terlarang,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co
Back to top button