Ahli Waris Kecewa, Tergugat Kembali Tidak Hadir Dalam Sidang
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ahli waris kecewa, tergugat kembali tidak hadir dalam sidang. Untuk yang kedua kalinya proses persidangan polemik lahan di Jalan S. Parman Palangka Raya tidak jadi berlangsung, Rabu (14/8/2024).
Pada sidang kedua gugatan perdata atas kepemilikan lahan yang mencakup Taman Pasuk Kameloh, Tugu Soekarno hingga pertokoan seberang Dinas PUPR Kalteng itu ditunda akibat tidak hadirnya sejumlah tergugat dan turut tergugat.
Informasi yang berhasil dihimpun, jika sudah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya kepada para tergugat. Sementara tergugat yang hadir hanya dari BPN Palangka Raya, BPN Kalteng dan Pemko Palangka Raya.
Imam Heri Susila, kuasa hukum ahli waris Dambung Djaya Angin mengatakan, jika ketidakhadiran tergugat dalam upaya hukum yang dilakukan ahli waris seperti hanya dianggap main-main.
“Tentu kita kecewa karena tergugat dalam hal ini Pemprov Kalteng tidak hadir. Padahal di sidang pertama sebelumnya hadir,” katanya didampingi para ahli waris kepada awak media.
Ia juga berharap pada agenda sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 4 September 2024, seluruh tergugat dan turut tergugat dapat hadir mengikuti prosesi persidangan.
“Pemerintah harus bijak dalam hal ini, karena kesannya tidak menganggap panggilan yang sudah dilayangkan PN Palangka Raya secara sah dan patut,” jelasnya.
Senada, perwakilan ahli waris Boby Rahmat menerangkan jika pihaknya merasa heran dan bingung dengan ketidakhadiran para tergugat. Mengingat PN Palangka Raya sudah memanggil secara sah dan patut.
“Ketidakhadiran mereka seakan menyepelekan kasus ini. Pemerintah seharusnya bisa bijaksana dan mengayomi masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, perwakilan tergugat yang hadir yakni BPN Kota Palangka Raya dan Pemko Palangka Raya sepakat untuk bungkam ketika hendak dikonfirmasi awak media mengenai gugatan tersebut.
Masing-masing kuasa melontarkan ucapan yang sama, yakni bisa langsung menemui pimpinan saja untuk memberikan komentarnya. (oiq)