Hukum Dan Kriminal

Aksi Bullying Terhadap Bocah, Kadisdik: Sudah Dimediasi Sekolah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Aksi Bullying terhadap bocah, sudah dimediasi pihak sekolah. Demikian ungkap Kadisdik Kota Palangka Raya Jayani. Konflik ini terus bergulir dan bahkan pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polresta Palangka Raya, Sabtu (25/2/2023).

Diketahui sebelumnya bahwa ibu korban, UK (37) melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya, pada Senin (20/3/2023) lalu. Ia mengadukan hal itu guna mendapatkan perlindungan dan keadilan bagi anaknya tersebut.

Sampai saat ini, kepolisian terus melakukan pendalaman terkait seorang murid kelas III pada salah satu sekolah unggulan di Kota Palangka Raya bernasib malang. Di diduga menjadi ia menjadi korban aksi bullying hingga berkali-kali tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani mengatakan, bahwa terkait permasalahan perundungan tersebut telah dinyatakan selesai pada saat dilakukan mediasi di tingkat sekolah. Ia menyayangkan ada orang tua atau wali siswa yang melaporkan kepada pihak berwajib.

“Kalau berdasarkan keterangan yang kita dapatkan dari sekolah, permasalahan perundungan itu hanya sebatas perkelahian anak dengan anak. Pihak sekolah sudah melakukan mediasi, orang tua sudah saling komunikasi, dan kedua anak juga sudah berdamai, jadi permasalahan ini dianggap telah selesai,” katanya, Minggu 26/3/2023).

Menurut Jayani, setiap satuan pendidikan baik pada dasar ataupun menengah atas telah memiliki prosedur penanganan perundungan di lingkungan sekolah. Masing-masing sekolah juga telah memiliki layanan konseling untuk menangani permasalahan perundungan atau perkelahian siswanya.

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya juga telah melakukan evaluasi terkait dengan perihal perundungan di lingkungan sekolah. Pihaknya telah merencanakan akan memberikan pembekalan kepada guru-guru di sekolah, terkhusus yang mengajar di tingkat kelas rendah agar lebih siap dalam menghadapi setiap permasalahan termasuk perundungan siswa.

“Di sekolah tentunya mengharamkan terjadinya perundungan dan ini jelas sudah terintegrasi di mata pelajaran. Sudah jelas bahwa perundungan itu tidak boleh sampai terjadi. Tentunya sudah ada prosedur standar di sekolah untuk menangani perundungan ini,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button