Aksi KDRT Suami Kepada Istri yang Berujung Keguguran Dikecam Keras
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Masyarakat Kota Palangka Raya tengah diguncang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang calon ibu muda, AA (23).
Ironisnya, pelaku kekerasan tersebut adalah suaminya sendiri berinisial SR (32). Akibat tindak kekerasan yang dialaminya, AA mengalami patah jari dan keguguran.
Merespons kejadian ini, Aktivis Perempuan sekaligus Satgas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kalimantan Tengah, Widiya Kumala, angkat bicara.
Ia secara tegas mengecam tindakan tak manusiawi tersebut. Mengingat korban yang tidak hanya mengalami kekerasan fisik, namun menghilangkan nyawa janin bayi yang tengah dikandungnya.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama dalam lingkungan rumah tangga, tidak bisa ditoleransi. Apalagi terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi mereka,” ungkapnya, Kamis (14/11/2024).
Widiya Kumala yang akrab disapa Yaya ini juga mengapresiasi keberanian AA yang berani melaporkan kekerasan tersebut ke publik. Ia berharap hal ini menjadi dorongan bagi korban KDRT lainnya untuk tidak takut bersuara.
“Para korban harus berani melapor agar hak-haknya terpenuhi dan pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku. Kita sebagai masyarakat dan pemerintah, harus mendukung korban dengan pelayanan yang berfokus pada kepentingan mereka,” tegasnya.
Menurutnya, faktor-faktor seperti ekonomi, pendidikan rendah, dan emosi yang tak terkendali sering memicu terjadinya KDRT.
Pemprov Kalteng sendiri telah melakukan berbagai upaya, termasuk sosialisasi bersama stakeholder untuk mengurangi kasus KDRT. Namun, stigma di masyarakat yang menganggap KDRT sebagai aib masih menjadi hambatan.
“Melalui kesempatan ini, saya mengimbau masyarakat yang menjadi korban KDRT untuk berani melapor kepada pihak berwenang atau Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak yang tersedia di seluruh wilayah Kalteng,” jelasnya.
Yaya juga menekankan, KDRT adalah tindakan kriminal, dan negara menjamin perlindungan korban melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Jangan takut melapor. Negara akan melindungi korban dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang pantas,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN