Hukum Dan Kriminal

Amankan Pemerkosa Gadis Belia, Polisi Sita Celana Dalam Warna Ungu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Amankan Pemerkosa gadis belia, polisi sita celana dalam warna ungu sebagai barang bukti. Pengungkapan ini dilakukan jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dalam siaran rilis yang digelar, terlihat seorang pemuda menggunakan baju oranye (tahanan) dan celana pendek dengan tangan diborgol itu digiring petugas kepolisian, Senin (13/2/2023) siang.

Pria itu berinisial AD. Pemuda berusia 21 tahun ini diamankan polisi, karena telah nekat memperkosa gadis belia berusia 15 tahun, Jumat (10/2/2023).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dari perbuatan yang dilakukan pelaku itu, pelaku berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah berupa celana dalam berwarna ungu milik korban.

Selain celana dalam, barang bukti lain yang turut diamankan diantaranya BH warna navy, rok panjang kotak-kotak warna hitam, kaos singlet warna hitam dan kemeja lengan panjang kotak-kotak warna navy.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, tindak pidana persetubuhan ini mulanya terjadi pada Oktober 2022 lalu.

“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan ke Polresta Palangka Raya guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya kepada awak media.

Lanjutnya, untuk lokasinya berada di sebuah warung di Jalan G Obos Induk, Kelurahan Menteng, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

“Pelaku ini pengangguran. Ia hanya bekerja membantu usaha warung sembako milik orang tuanya tersebut,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button