Hukum Dan Kriminal

Asyik Berjudi di Warung, Empat Orang Diamankan

Para Tersangka Dijerat Pasal 303 KUHPidana

“Para tersangka tertangkap tangan melakukan Perjudian kartu remi Jenis fox. Dan barang bukti uang sebesar Rp245 ribu dan dua kotak kartu remi,” tegasnya.

Polsek Kapuas Timur, katanya, berkomitmen melaksanakan atensi pimpinan, dengan melakukan penindakan terhadap segala jenis tindak pidana. Khususnya segala bentuk perjudian di seluruh wilayah Kapuas Timur.

“Para tersangka di jerat Pasal 303 KUHPidana,” pungkasnya.

Kronologinya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat ada perjudian jenis kartu poker. Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju tempat tersebut.

Kemudian petugas menemukan tersangka sedang melakukan perjudian tersebut lalu petugas melakukan penggeledahan di sekitar tempat tersebut. Dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian tersebut.

Petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Kapuas Timur untuk diproses lebih lanjut. (alh)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button