Hukum Dan Kriminal

Ayah Cabuli Anak Tiri, Polisi: Alasannya Tak Kuat Menahan Hawa Nafsu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ayah cabuli anak tiri, alasannya tak kuat menahan hawa nafsu. Diketahui ini peristiwa keji ini terjadi di seputaram wilayah Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Aksi bejat yang dilakukan seorang pelaku berinsial K itu kini terbongkar. Pria berusia 57 tahun itu harus berurusan dengan kepolisian Satreskrim Polresta Palangka Raya setelah melakukan pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur.

Usai aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukannya itu terkuak, pria paruh baya tersebut diamankan petugasi di kediamannya yang terletak di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, aksi ini dilakukannya pertama kali pada Januari 2022 lalu.

“Demi melancarkan aksi bejatnya tersebut, pelaku mengancam korban untuk menuruti kemauannya dan tidak memberitahu kepada siapapun perihal yang telah mereka perbuat,” katanya ketika menggelar press release, Kamis (1/9/2022).

Lanjutnya, setelah mengancam korban kemudian mereka masuk ke dalam kamar. Korban yang dicabuli pelaku masih berusia 16 tahun,” urainya.

Menurutnya, perbuatan cabul ini tak hanya sekali dilakukan oleh pelaku. Ia telah berulang kali mencabuli korban sejak Januari-Agustus 2022. Korban yang tidak kuat lagi dengan perbuatan pelaku akhirnya memberanikan diri bercerita kepada anggota keluarga dan melaporkannya ke Mapolresta.

“Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, aksi nekat yang dilakukan semata-mata hanya tidak dapat mengontrol hawa nafsunya,” bebernya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. (oiq)

Related Articles

Back to top button