BeritaHukum Dan KriminalUtama

Bantah Tuduhan KDRT, Kuasa Hukum Oknum Polisi Sebut Video Tak Gambarkan Kejadian Sebenarnya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Konflik rumah tangga yang melibatkan oknum perwira polisi berpangkat Iptu berinisial SY dan istrinya, GA, kembali mencuat ke publik setelah sebuah video pertengkaran mereka tersebar luas di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di kediaman mereka di Jalan Menteng, Palangka Raya, dan kini memasuki babak baru dalam ranah hukum.

Kuasa hukum SY, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., angkat bicara memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut. Ia menyebut video yang beredar tidak menggambarkan keseluruhan konteks kejadian, yang menurutnya di picu oleh perbedaan pendapat dalam proses perceraian.

“Masalah ini bermula dari keinginan klien kami untuk berpisah, namun GA menolak perceraian. Saat ini proses hukum mereka masih dalam tahap kasasi di Pengadilan Agama,” ujar Suriansyah kepada wartawan, Kamis (8/5/2025). Di jelaskannya, insiden bermula ketika SY tiba di rumah dan mendapati GA bersama anak mereka serta seorang pengemudi taksi online, di duga bermaksud mengambil sejumlah barang pribadi milik SY. Penolakan dari SY memicu adu mulut yang kemudian terekam dalam video viral tersebut.

“Dalam video tampak perebutan barang-barang seperti ponsel, dompet, dan kunci mobil. Namun kami tegaskan, tidak ada unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana di tuduhkan. Hasil visum menunjukkan tidak ada luka akibat pemukulan, hanya bekas cengkeraman tangan dalam proses mempertahankan barang milik pribadi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti narasi dalam video yang menurutnya tidak merepresentasikan fakta sebenarnya. “Klien kami hanya berusaha mengambil kembali kunci mobil yang di masukkan ke dalam tas anaknya. Tidak ada niat jahat (mens rea) untuk melakukan kekerasan,” tambahnya. Pasca kejadian, GA melaporkan SY ke Polda Kalteng atas dugaan KDRT. Sebaliknya, SY juga melaporkan dugaan pencurian satu unit mobil Toyota Fortuner, yang kini telah di terbitkan Surat Pemberitahuan Di mulainya Penyidikan (SPDP) oleh pihak berwenang.

Terkait status kendaraan, Suriansyah menegaskan bahwa mobil tersebut bukan harta gono-gini. “Mobil itu milik teman SY yang di pinjamkan, bukan hasil pembelian bersama,” tegasnya. Upaya mediasi sempat di lakukan pada April 2025, namun gagal mencapai kesepakatan. Proses hukum pun berlanjut hingga ke tahap penyidikan.

Kuasa Hukum GA: Video Sah sebagai Bukti Dugaan KDRT
Secara terpisah, kuasa hukum GA, Apriel H. Napitupulu, SH., menyampaikan tanggapan berbeda. Ia menegaskan bahwa video yang beredar telah di periksa secara digital forensik oleh penyidik dan di nilai sah sebagai petunjuk adanya dugaan tindak pidana.

“Rekaman tersebut bisa di jadikan alat bukti. Meskipun ada pemotongan, substansi kejadian tetap tergambar jelas,” ujarnya. Apriel juga menyebut bahwa anak pasangan tersebut, DA, turut menjadi saksi dalam kejadian tersebut. Ia membantah klaim bahwa mobil Fortuner bukan merupakan harta bersama.

“Kami memiliki bukti dokumen pembelian dan proses alih nama. Mobil tersebut jelas merupakan aset bersama selama pernikahan. Maka tuduhan pencurian tidak berdasar,” tegasnya. Hingga kini, kedua belah pihak tengah menjalani proses hukum secara paralel. Publik di imbau untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyidikan serta proses peradilan yang sedang berlangsung. (pra)

EDITOR: TOPAN

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button