Hukum Dan Kriminal

Bapas Palangka Raya Dampingi 73 Anak Berhadapan dengan Hukum Sepanjang 2024

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sepanjang 2024, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya tercatat mendampingi 73 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). 

Pendampingan tersebut meliputi proses sejak pemeriksaan di tingkat kepolisian hingga masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Dwi Santosa mengungkapkan, jumlah pendampingan anak pada 2024 menunjukkan penurunan dibandingkan 2023, yang mencatat 96 permintaan. 

“Permintaan pendampingan ABH berasal dari Polres di lima wilayah kerja Bapas Palangka Raya. Penurunan ini menunjukkan upaya preventif terhadap tindak pidana anak mulai membuahkan hasil,” ujarnya.

Selain pendampingan, selama 2024, Bapas Palangka Raya berhasil menyelesaikan 10 perkara melalui diversi atau penyelesaian perkara di luar sistem peradilan pidana. 

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sebanyak 6 diversi dilakukan di tingkat kepolisian, sementara 4 lainnya diselesaikan di tingkat kejaksaan.

Menurut Dwi, tindak pidana yang melibatkan anak bervariasi. Sepanjang tahun 2024, terdapat 35 perkara pencurian, 20 perkara perlindungan anak, 4 perkara narkotika dan 5 perkara penganiayaan. Serta beberapa perkara lainnya meliputi laka lantas, pembunuhan, penadahan, UU ITE, dan pembakaran.

“Perkara dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana umumnya diselesaikan melalui diversi. Namun, untuk perkara dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun, tetap diselesaikan melalui persidangan,” jelasnya.

Selama masa pembinaan di LPKA dan LPKS, anak-anak mengikuti berbagai program seperti keterampilan, kepribadian, dan kemandirian. Program ini bertujuan agar anak tidak kembali melakukan tindak pidana dan dapat memanfaatkan keterampilan yang dimiliki untuk masa depan.

Bapas Palangka Raya juga menerima permintaan layanan pembinaan untuk anak-anak yang menjalani pidana. Sepanjang  2024, terdapat 44 permintaan litmas pembinaan awal, 25 litmas pembinaan akhir dan 27 permintaan litmas integrasi (seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat).

Hingga akhir 2024, tercatat ada 28 klien anak di bawah bimbingan Bapas Palangka Raya. Sebanyak 17 anak menjalani pidana bersyarat, 7 anak dalam pembebasan bersyarat, dan 4 anak sedang menjalani cuti bersyarat.

“Pidana penjara adalah langkah terakhir bagi ABH. Pendekatan kami lebih pada memberikan rekomendasi pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat, kerja sosial, atau pengawasan, dengan mempertimbangkan kondisi anak seperti masih bersekolah,” jelasnya.

Ia berharap, bimbingan yang diberikan Bapas dapat menjadi bekal bagi anak-anak untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Apa yang mereka jalani di masa lalu harus menjadi pelajaran berharga. Kami ingin mereka tumbuh menjadi generasi yang membanggakan,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button