Baru Keluar Penjara, Resedivis Kumat Curi Motor Lagi
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Baru keluar 10 hari dari penjara, resedivis kumat curi motor lagi. Pengungkapan ini berhasil dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Pelaku yang diketahui berinisial IM ini beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di Kota Palangka Raya. Pria berusia 33 tahun ini diamankan polisi di Kabupaten Kapuas, Senin (29/8/2022) malam.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, dalam pengungkapan ini pihaknya dibantu oleh Resmob Polda Kalteng dan Resmob Polres Kapuas.
“Yang diamankan ini adalah seorang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat),” katanya saat menggelar siaran rilis, Senin (29/8/2022) di Rumah Sakit Bhayangkara.
Menurutnya, dalam perkara ini pihaknya menangani sebanyak tiga laporan polisi (LP) yang dilakukan oleh resedivis pada kasus yang sama ini. Pelaku baru saja keluar pada Juli 2022 lalu dan 10 hari kemudian melancarkan kembali aksinya.
Pelaku melakukan aksinya di Jalan G. Obos, di lokasi itu ia berhasil menggasak satu unit Honda Sonic dan satu unit Honda Genio. Kemudian satu TKP lagi di Jalan B. Koetin dengan berhasil membawa kabur Honda Beat dan ponsel.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan satu ponsel. Sedangkan barang bukti lainnya kini masih dalam tahap pengembangan,” tandasnya. (oiq)