DISKOMINFOSANTIK KALTENGHukum Dan Kriminal

Belum Mendapatkan THR? Pekerja Bisa Adukan Secara Online

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Belum Mendapatkan TH Pekerja bisa adukan secara online. Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah memastikan para pekerja mendapatkan haknya.

Oleh sebab itu, Disnakertrans Kalteng telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada momen Idul Fitri 1445 H ini. Tidak hanya secara offline, pengaduan ini juga dapat dilakukan secara online.

Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, mengatakan, posko pengaduan ini akan didirikan selama periode H-7 hingga H+7 lebaran atau sejak tanggal 4 – 18 April 2024 mendatang.

“Untuk posko kita buka online dan offline. Untuk offline ada di Kantor Disnakertrans Kalteng atau berada disetiap kantor Disnaker kabupaten/kota wilayahnya masing-masing,” ujarnya, Rabu (3/4/2024).

Lanjutnya, sedangkan untuk online pekerja yang belum dapat THR bisa mengirimkan ke email Disnakertrans.kalteng@gmail.com. Dimana didalam laporan yang disampaikan itu harus merinci secara detail mulai dari identitas hingga perusahaan tempat bekerja.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Melalui kesempatan ini, kami juga mengimbau agar perusahaan yang saat ini belum membayarkan perusahaan agar dapat segera bayarkan, karena itu hak pekerja,” urainya.

Sesuai peraturan, THR yang diterima pekerja itu sebesar 1 bulan gaji bagi mereka yang minimal telah bekerja minimal 1 tahun, sedangkan bagi mereka yang bekerja di bawah 1 tahun itu ada perhitungannya sendiri. 

Pada 2023, posko pengaduan Disnakertrans Kalteng menerima 17 aduan secara online dari pekerja. Namun secara keseluruhan. Permasalahan disebabkan pembayaran THR yang terlambat.

“Selama ini permasalahan selalu selesai, tanpa ada yang lanjut. Perusahaan di Kalteng relatif sudah mematuhi aturan.Selama ini hanya dilakukan mediasi, belum ada yang diperingatkan,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN 

Related Articles

Back to top button